Rabu, 17 Juli 2013

Tanah Adat Prakaman di Kabupaten Buleleng, Bali



Urusan tanah dalam perkembangan sejarah manuasia menjadi suatu penentuan diri setiap manusia dalam hal ini juga kelompok masyarakat. Fungsi tanah selain sebagai tempat tinggal, juga merupakan sebuah lahan untuk produksi dan menghasilkan bahan pangan serta kebutuhan manusia. Perkembangan manusia yang semakin cepat degan dibarengi oleh kesempatan hidup lebih baik, menimbulkan konsuensi adanya ekologi yang tak seimbang antara manusia dengan alam. Konflik tersebut kemudian menimbulkan berbagai permasalahan, yang dialami oleh masyarakat kemudian menciptakan suatu pengaturan tanah, agar terciptanya suatu kestabilan dalam masyarakat. Dalam segi historis pembagian tanah dibagi menjadi beberapa model, diantaranya adalah ocupatio sistem penemuan tanah, yang akan digarap, sistem ini pada era modern sudah tak relefan lagi, dalam proses pertanahan sebab tanah sudah diatur sedemikan rupa (oleh negara), sehingga tak memungkinkannya penemuan tanah oleh perseorangan. Kemudian tanah Adat, yang dimiliki oleh masyarakat yang berdiam dalam suatau wilayah tertentu dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakatnya. Konsep terakhir ini, akan dibahasa dalam tulisan dibawah ini, terkait dengan sistem tanah adat prakaman (lama) di wilayah kabupaten Buleleng, provinsi Bali.
Tanah adat Prakaman diwilayah kabupaten Buleleng, didilhat secara historis tercatat dalam lontar Markandya Purana yang menceritakan perjalanan Maharsi Markandya dari Jawa Timur ke Pulau Bali (Hendriatiningsih S, Dkk, 2008:520). Pada masa ini, konsep kepemilikian tanah wilayah Buleleng, tak memilki konsep milik individual. Dalam pembagian wilayah tanahnya, ditentukan memalui ketentuan adat serta agama yang dipercayai masyarakat saat itu, yang beragama Hindu ciwa. Dalam proses perkembangannya, pada eriode abad ke 19 – 20 ketika kekuasaan kolonial masuk ke bali, terjadi pemisahan tanah adat, menjadi dua, pertama desa lama (Prakaman) dan desa baru (dinas) yang dibentuk oleh pemerintah Hindia-Belanda. Tanah adat Prakama di wilayah Buleleng dibagi menjadi beberapa bagian menurut fungsi dan tujuannya, hal ini sesuai dengan beberapa desa adat yang saat ini masih tersisa diwilayah Indonesia, yang masih menganut sistem adat. Tanah pertama adalah Druwe, tanah yang dikuasai oleh desa, seperti tanah lapang, tanah kuburan, dan tanah bakti. Kedua, pelaba pura, yaitu tanah yang disediakan untuk pembangunan pura sebagai tempat persembahyangan. Ketiga, tanah Tanah pekarangan desa merupakan tanah yang dikuasai oleh desa pakraman yang diberikan kepada krama negak untuk tempat tinggal. Terakhir adalah tanah Ayahan merupakan tanah yang dikuasai desa pakraman yang penggarapannya diserahkan kepada krama desa setempat dengan hak untuk dinikmati dengan perjanjian tertentu serta kewajiban memberikan ayahan.(Hendriatiningsih S, Dkk, 2008:523).

Dari penjelasan tanah adat di Buleleng ini, kita dapat meilhat bahwa perkembangan tanah adat, banyak dipengaruhi oleh faktor pembentuk yang kental  menyelimuti masyarakat. pergesaran kepemilikan tanah di Bali hingga kini tak besar, sebab secara kultur kebudayaanya tak mengalami perubahan yang menjasar, artinya kercayaan masyarakat bali yang memeluk agama hindu hingga kini tak berubah. Hal ini sesuai yang dikatakn oleh Cristian Dawson, yang mengatakan bahwa “agama merupakan kunci Sejarah, sebab agama akan mempengaruhi kebudayaan didalam masyarakat”. Hingga kini tanah adat diwilayah tersebut masih berfungsi, meskipun struktur kepemilikan tanah yang sah (resmi) dari badan hukum milik Negara masih belum ada hingga kini.

Monopolisasi dan Perlawanan: Negara dan Petani Garam di Madura



Kehidupan manusia tak terlepas dari kebutuhan pokok mereka untuk selalu dapat menyambung nafas. Manusia butuh makan, asupan nutrisi dalam makanan akan memperlancar metabolisme tubuh guna menunjang aktifitas sehari-hari. Makanan menjadi bahan penting yang tidak terpisahan dari sejarah umat manusia. Sehingga dalam beberapa kasus, seringkali makanan juga memicu timbulnya ekspansi, invansi bahkan kolonialiasasi. Wajar memang jenis makanan tertentu menjadi penting dari bebeberapa negera yang membutuhkannya, akan tetapi tak memiliki lahan produksi sendiri untuk menyukupi kebutuhan masyarakat didalamnya. kolonialiasasi, suatu bentuk usaha terakhir untuk menguasai tanah-tanah jajahan. Meski saat ini makna kolonilasasi mempunya konotasi yang berbeda dari kata asal “koloni” tanah pertanian, menjadi tanah penghisapan. Monopoli bahan makanan juga tak hanya berlaku pada masa emporium hingga imperium saja, hingga kini kondisi serupa juga masih relevan terjadi. Dalam bahasan pada ini,penulis membahas masa kondisi politik terkait dengan monompoli garam diwilayah pulau Madura pada masa kolonial hingga kemerdekaan.
Pulau Madura hingga kini terkenal  dengan sebutan pulau garam, julukan tersebut memang cocok, karena pulau ini menjadi basis pengolahan garam dari masa kolonial hingga kini. Kondisi geografis pulau tersebut yang memilki garis pantai yang cukup panjang serta beriklim kering, cocok untuk memproduksi garam. Kebutuhan akan garam selain sebagai bahan makanan, juga dadat digunakan sebagai pengawet makanan dan bahan untuk obat. Khasiatnya yang tak main-main membuat garam kemudian dilirik oleh VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) untuk dijadikan komoditi dagang, selain rempah-rempah yang menjadi pokok incaran. Sistem yang digunakan oleh VOC untuk mengolah garam dengan memanfaatkan sektor borongan atau orang ketiga. Kondisi ini membuat VOC dapat cuci tangan dalam hal produksi, mereka hanya menetapkan harga garam, pada para pemborong tentunya dengan harga rendah. Sedang para pemborong juga melakukanhal serupa dengan menekan ogkos produksi sebesar-besarnya  dengan mengorbankan upah para pengepul kecil yang siap menampungnya pada pemborong besar. mata rantai distribusi garam yang terlalu panjang ini, tentu menyengsarakan bagi para produksi barang tingkat pertama, yakni petani sebab monopoli perdagangan garam yang diterapkan, membuat mereka tak mendapatkan untung banyak. Buknya sistem yang dalam pengelolaan pemasaran, menimbulkan penyelundupan-penyeludupan garam dipasaran dengan harga yang lebih murah, dan para pemborong juga mendaptkan utung banyak.
Berbeda dengan VOC, pemerintah  Hindia-Belanda menerapkan sistem yang berbeda dengan memasukkan pemasaran dan pengolahan garam langsung dibawah sistem pemerintahan. Pada masa pendudukan inggris tahun (1811-1816) badan yang menangani masalah garam disebut zoutregie, sejak saat itu pula garam menjadi ototritas pemerintah. Pasca Inggris kembali terusir, pemerintah Hindia Belanda kemduian berusaha memperluas wilayah produksi tah hanya dipulau Madura, hingga kepulau-pulau jauh di Nusantara, akan tetapi usaha tersebutmenemui kebuntuan, setelah banyak pejabat yang menangani masalah  ini, terlibat korupsi. Pemusatan produksi kemudian dibatasi hanya diwilayah sekitar Madura saja, semisal Gresik dan Surabaya untuk mempermudah pengawasan pemasaran garam. Masa akhir abad ke-19 semakin mengitensifkan peran pemerintah dalam urusan garam ini, selain memonopoli penjualan, monopoli produksi juga diterpakan oleh pemrintah. Sehingga perarutan ini, kemudian memunculkan kelas-kelas pekerja dalam produksi, baik para petani, pengeruk, dan kuli-kuli. Mereka ada yang dayar tetap dan terdapat pula model bayaran harian, umumnya untuk para kuli angkut. Pada tahun 1918 merupakan puncak bagi para petani dan pemrintah, sebab harga garam yang saat itu tinggi dipasaran dan panen raya yang berhasil mengasilkan 216.000 ton garam. Hasil garam mula turun kembali hingga awal 1930 ketika kiris ekonomi melanda dunia. Usaha pemerintah untuk reorganiasi pengolahan garam menjadi modern tak sempat terwujud hingga munculnya Jepang tahun 1942.
Usaha Jepang dalam memperlakukan garam, memilki kesamaan dengan pemrinta kolnial. Akan tetapi mengingat singkatnya waktu pendudukan hingga munculnya kemerdekaan membuat pemrintah Jepang tak banyak merubah monopoli perdagangan garam. Sesudah kemerdekaan, pemrintah Indonesia mulai melakukan usaha nasionaliasasi perusahaan Asing termasuk perusahaan garam yang kemduian namanya dirubah menjadi Perum Garam tahun 1957. Usaha garam selama masa pemrintah Orde lama, tak banyak berubah,bahkan desakan yang dilakukan oleh peani garam membuat pemrintah melepaskan monopoli garam dan menyerahkannya pada petani. Tanah-tanah hasil ramapasan kolonial pada akhrinya tak dapat diolah secara baik oleh pemrintah, sehingga banyak tanah yang disewakan oleh petani dengan sistem bagi hasil. UU Agraria menjadi puncak kembali akan sistem rasionaliasasi tanah, dengan alih-alih untuk meratakan ekonomi rakyat dengan pembagian tanah yang tak jelas secara konstitusi, tentu dalam hal ini tuan tanah pemilik garam menjadi terpuruk melihat tanh-tanah  yang mereka miliki diserobot. Masa pemrintahan yang berbada antara Soekarno dan Soeharto yang berbeda terlihat puladari kebijakan pengolahan garam pada masa ini. Sebenarnya sistemnya mirip proyek pemrintah kolonial yang tak sempat dilakukan, yakni moderniasasi pengolahan garam untuk hasil ekspor. Akan tetapi usaha tersebut jugamenemui jalan buntu, pengelohan dan pemaksaan terhadap rakyat semakin membuat parapetani geram. Hingga menetusnya beberapa konflik antar petani dengan militer pemrintah. Hingga kini produksi garam terus menurun ditengah kebuthan yang meningkat. Sehingga muncul kegelian dimasyarakat, bahwa dinegara yang memiliki garis pantai terpnajng didunia, secar rasional dapat dimanfaatkan untuk produksi garam, nyatannya menjadi negara pengimpor garam dengan skala tak main-mai

Intrustrial Agglomeration : Creater Surabaya and Greater Jakarta Howard Dick



Perkembangan kota di Surabaya memberikan peluang besar , dalam membentuk  kehidupan masyakat pekerja yang ingin mencari pekerjaan dikota terbesar di Jawa Timur ini. Kota Surabaya dalam perkembangannya masih menempati posisi dominan dalam rangka penggerak ekonomi  regional (wilayah Jawa Timur) dan Nasional. Pembentukan kota Surabaya sudah dibangun pada masa kolonial, dimulai pada awal abad ke 20 dengan pertumbuhan pabrik-pabrik besar diwilayah ini, khususnya dibagian selatan wilayah kota. Wilayah sisa-sisa industri  dapat kita lihat dibangun bangun sekitar tahun 1950 diwilayah selatan Wonokromo, Wonocolo dan pabrik di wilayah Waru Sidoarjo, yang menjadi tempat industri gula. Dalam bidang industri, kota ini memang dilihat dari segi historis dikembangkan menjadi pusat perdagangan. Kondisi ini, memungkinkan bagi kota Surabaya sebab peranan kota ini, sebagai pengolahan barang-barang bulky menjadi industri manufaktur, yang kemudian dipasarkan diberbagai daerah, dengan prasaran yang memadai, yaitu pelabuhan Tanjuk Perak.
Perkembangan Indonesia yang baru “mandiri”pada periode paska kemerdekaan, adalah membangun ekonomi dalam segala sector guna memperbaiki, stabilitas ekonomi Negara. Hal ini, terlihat dari proses “revolusi” industri secara kuantitas, untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi. Pabrik-pabrik yang dibangun belakangan ini, mampu menyerap tenaga kerja secara besar, serta mampu menyedot mobilitas masyarakat kearah perkotaan. Secara general pertumbuhan kota-kota merupakan sebuah sistem keberlanjutan dari era-era sebelumnya, dengan memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang dibangun pada masa kolonial. Sehingga sebetulnya proses sentralisasi dominasi ekononmi sangat kuat dinegara- Negara dunia ketiga, khususnya terjadi diwilayah perkotaan di Indonesia. Periode tahun 1970an di Indonesia secara umum, khsususnya diwialayah kota-kota besar, industri berat sebagai industri yang sebetulnya juga sudah berlangsung lama, pada periode ini penggalakan pembangunan insudtri-industri berat menjadi dominan kembali. Industri pembagunan pabrik Metal Besi,pabrik kimia (Petro Kimia) serta perluasan lahan lahan tambang.
Kondisi di Surabaya menjadi wilayah dominan, terjadi ketika kota  pada kurun periode tahun (1974-1979) kurun periode masa rencana pembangunan lima tahun, tahap 2 (REPELITA) membuka peluang besar industri Petrokimia, semen Gresik, yang muncul pada periode ini. Pada tahun dasawarsa selanjutnya dapat terlihat bahwa petumbuhan sektor formal di Surabaya menjadi pesat, terlihat dari BPS, Sesus Ekonomi tahun 1986,prosenntasi industri Large dan Medium mencapai  65%. Pembangunan infrakstruktur  seperti perluasan kapasitas pelabuhan Tanjung Perak, semakin memuluskan proses industralilsasi yang sedang berlangsung. Kepadatan kota menjadi semakin sesak, tak kala sektorekonomi penunjang seperti sektor informal. Sektor informal menjadi pilihan ekonomi mandiri,khsususnya oleh masyarakat golongan menengah kebawah, sebagai reaksi dari perkembangan ekonomi Surabaya yang semakin pesat. Sektor informal dalam penyumbangan sumber pendapatan daerah relatif kecil,dibandingkan dengan sektor formal yang lebih luas.  meski begitu peranannya sebagai kegiataan ekonomi rakyat juga tak dapat dipisahkan dari sektor industri-industri besar.
Dalam skala perkembang ini, perlu dicatat bahwa peranan kota Surabaya tak terlepas dari peranan kota-kota wilayah kabupaten diwilayah regional III (Jawa Timur) yang menyediakan pasokan-pasoakn industri bulky (bahan metah) maupun industri manufaktur. Sebaliknya perkembangan sektor industri di Surabaya semakin memarambat ke wilayah-wilayah sekitar. Sehingga dalam melihat perkembangan kedepannya, buku (Howard Dick, Intrustrial Agglomeration : Creater Surabaya and Greater Jakarta) menjelaksan peluang lebih unggul yang dimilki Surabaya dibandingkan Jakarta.

Antara Kebutuhan dan Kepentingan: Studi Kasus perhutanan di Kawasan Karisedenan Rembang



Perkembangan pengolahan tanah dan masalahanya dalam sejarah Indonesia menjadi suatu hal yang lumrah kiranya. Sebab sektor ekonomi yang donimanan dalam mencukupi kebutuhan di Indonesia adalah sektor agraris, baik pertanian,perkebunan maupun perladangan. Ketiga jenis pekerjaan ini, semuanya membutuhkan tanah untunk digunakan sebagai sektor produksi. Perkembangan pertanahan mulai diatur sejak pada kolonial Hindia-Belanda yang bercokol di tanah pertiwi ini. Tepatnya sekitar tahun 1870 dimana undang-undang pertanahan mulai diusahan untuk mengatur kebijakan-kebijakan mengenai penggunakan tanah untuk keperluan kolonial. Sebenarnya undang-undang pokok agraria kolonial tersebut memilki orientasi pada penjualan tanah-tanah untuk kegiatan sektor industri swasta.  Dengan embel-embel pilitik liberarlisme pemerintah kolnial dalam kebijakannya nampak untuk menciptakan suatu masa dimana sudah tak seharunsya penduduk pribumi dieksploitasi, salah satunya nanti juga dengan iming-iming politik Etis yang tercipta pada awal abad ke-20. Pembukaan-pembukaan perkebunan dan isdustri-industri perkebunan semenjak adanya undang-undang agraria, mulai terlihat berkembang pusat. Perkembangan ini, selain meniptkan sutau lapangan pekrjaan murah (buruh murah), juga mulai timbul  konflik sengketa dengan para penduduk bumiputra yang telah diserobot tanahnya untuk kegiatan perkembunan maupun pabrik-pabrik. Sehingga dapat dilihat bahwa, semala masa kolonial hingga pendudukan konflik tanah terjadi sebagai akbita penyerobotan yang dilakukan oleh para penguasa dalam hal ini, pemerintah Kolonial hingga pemerintah pendudukan Jepang.
Awal kemerdekaan menjadi suatu momentum semangat bagi para petani-petani kecil, dan para buruh-buruh tani yang selama masa pendudukan telah dijauhkan dari hak atas tanah mereka, kini mulai mencari hak-hak yang sudah diserenggut, ingin didapatkan kembali.  Usaha-usaha yang dilakukan umumnya memang menggunakan cara-cara radikal dengan pendudukan tanah-tanah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, dan beberapa diantaranya diatur oleh hak-hak adat untuk pembangian tanah mereka. Berbeda diwilayah pedesaan, konflik yang terjadi di perkotaan terkait masalah tanah lebih condong pada kedaan yang pertama, yaitu penyerobotan tanah selama perang revolusi yang  membara dikota-kota besar.  hal tersebut terkait erat dengan pranata kota yang tidak trerlalu ketat dalam komunitas masyarakat kota. Peristiwa-peristiwa masalah konflik pertanahan selama masa revolusi belum banyak menguluarkan undang-undang yang tegas guna mengatur tentang hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh perseorangan.dalah hukum Adat, yang berbeda pada suatu tempat dengan tempat lainnya. Kedua lahan yang telah terdaftar pada Hukum Sipil Indonesia. Terakhir tanah negara, dimana berdasarkan hukum agraria tahun 1870 yang mencakup lahan-lahan yang tidak memilki bukti kepemilikan dan dapat disewakan untuk perkebuanan[1].  Pada era kemederkaan ini, hanya terdapat sistem hukum tanah yang lemas, dan baru tahun 1960 baru diciptakan dengan keluarnya UU Agraria yang secra konstitusi Hukum muali digunakan  untuk mengatur masalah  pertanahan di Indonesia.
Dalam masalah ini, akan dijelaskan mengenai permasalahan konflik pertanahan, yang menyangkut mengenai masalah sengketa tanah kehutanan yang terjadi di wilayah yang terjadi diwilayah karisedanan Rembang. Masalah konflik ketutanan memang dalam beberapa studi kasus pertanahan masih kurang dikaji, umumnya peretanahan lebih sering terdengar dalam kasus-kasus semacam tanah pertanian. Memang kajian tersebut menjadi populer karena terjadi dalam masyarakat yang majemuk, dengan keadaan yang sudah terbuka. Sementara pada masyarakat yang mencari kehidupan diwilayah kehutanan, lebih bersifat tertutup serta masih tak tersentuh oleh kedupan yang “komplek” dalam artian kehidupan masyarakat masih bersifat sederhana. Hingga kini, masalah kehutanan masih menjadi otoritas Negara dalam penanganannya[2]. Selain itu  negera berhasil membuat opini dalam masyarakat yang kemudian dibangun dengan semangat stereotip kepada masyarakat yang menetap di Hutan. Yang beredaran hingga saat ini adalah menganggap bahwa masyarakat yang tinggal dikawasan Hutan adalah orang-orang yang menyumbang besar merusak ekosistem hutan.
Karisedenan Rembang terdiri dari beberapa wilayah diantaranya adalah wilayah Tuban, Bojonegero, Blora dan Rembang sendiri. Dalam kaitan kasus agraria ini, akan dibahas mengenai kondisi perhutanan terjadi pada masa kolonial. Hutan menjadi komoditi penting pada masa kolonial dan secara khsusus menjadi komotidi utama pada karisedenan Rembang. Hasil hutan terdapat dibeberapa wilayah utmanya wilayah Bojonegoro dan Tuban yang memilki hutan Jati dengan kulaitas tinggi. Hutan dijadikan tempat produksi barang mentah pada masa kolonial, fungsi hutan pada saat itu khsusunya di Jawa adalah kebutuhan akan kayu yang tinggi pada masa peningkatan politik liberal 1870. Kayu dijadikan bahan-bahan bangunan, kayu bakar kebutuhan pabrik dan bantalan rel kereta api yang pada periode ini juga sedang mengalam proses intensifikasi dan perkembangan yang cukup luas. Masuknya hutan dalam bidikan sasaran ekonomi kolonial mau tak mau merusak ekologi disekitar masyarakat hutan, khsususnya masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Masyarakat hutan dalam kaitannya disini lebih menjadi masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya berdsarkan akan hasil-hasil hutan. Diwilayah ini juga muncul bebebrapa komunitas lokal, yang juga menggantungkan hidupnya kepada sektor hutan salah satunya adalah masyarakat samin, dan beberapa komonitas lokal lainnya yang belum teridentifikasi.
Keadaan Sosial
Pada masa kolonial, karisidenan Rembang menjadi salah stau karisedanan di Jawa yang terkenal dengan hasil kayunya. Sudah sejak lama kiranya, jauh sebelum kedatangan kolonial[3], Jawa memang sudah terkenal dengan hasil kayu jatinya pada masa perdagangan (emporium) hingga masuknya kolonial komoditas ini masih dipertahankan. Memang kebutuhan ekstrasi semacam kayu jati pada masa ini, belum dapat tergantikan sehingga perarannya menjadi dominan guna mencukupi kebutuhan yang besar kala itu, khsususnya kebutuhan akan pembangunan ekonomi kolonial. Masyarakat yang mendiami wilayah kehutanan lebih bersifat terturup dengan wilayah masyarakat lainnya dipedesaan dengan sektor pertanian. Memang dalam stratfikasi masyarakat berdasrakan orientasi pekerjaan terdapat beberapa ciri. Semisal masyarakat yang memilki mata pencaharian sebagai petani memiliki ikatan sosial yang kuat antar komunitas, sebab sistem persawahan yang membutuhan pengairan akan membutuhkan timework antar masyarakt desa sekitar agar persawahan mendapatkan air yang cukup untuk penanaman. Kedua, sistem perladangan merupakan, jenis masyarkat kolonial yang menggunakan kepentingan keluarga besar guan mencukupi kebutuhan pangan dan sandang bagi komunitas kecil, ikatan sosial hanya bersadaskan keluarga besar yang memntingakn sukunya. Ketiga adalah sistem tegalan, dimana masyrakatnya tak mempunyai ikatan yang kuat dengan masyarakat sekitar, dan lebih mementikan kesejahteraan keluarga. Hal ini diatar belakangi oleh faktor porduksi yang membelakangi masyarakat kala itu tak membutuhkan kerjasama yang luas dengan komunitas lainnya. Untuk masyarakat hutan diwilayah karisedanan Rembang lebih cocok menggunakan pola masyarakat berbasis tegalan. Sebab memang sebagain penduduknya bergantung dengan wilayah hutan, akan tetapi mereka sudah hidup menetap, tak seperti pada masyarakat perladangan yang masih bermukin secara nomaden.
Koflik masyarakat Hutan
Konlfik yang terjadi dalam masyarakat hutan diwilayah rembang ini terjadi akibat adanya dorongan dan tenaga dari luara yang berusahan untuk menaklukan mereka. Salah satunya penetapan Undang-undang mengenai hak Hutan pengolahan hutan yang dimotori oleh peraturan baru yang dibuat oleh pemrintah kolonial untuk mengeksploitasi wilayah Hutan. Masyarakat Hutan tak tahu menahu menengai pengelolaan hutan yang terjadi, serta penjualan tanah pengidupan mereka kepada orang-orang tamak, para pengusaha yang bersedia membeli dengan harga sesuai dengan kesepakan. Seperti yang telah dijelaskan diatas, konseunsi dari diberlakukannya UU Agrari athun 1870 yaitu pola perdagangan yang terbuka membuat para pengusaha swasta semakin genjar mengeksploitaslahan lahan basis ekonomi mereka. Periode munculnya UU Agraria, sebenarnya dapat dijadikan tolak ukur orientasi kolonial dengan memanfaatkan kaum kapitalis. Ciri utama kapitalisme sebagai suatu sistem eksplorasi kerja bukanlah pemilikan modal pribadi, seperti yang ada dalam perbudakan atau feodalisme, melainkan penerapan prinsip-pinsip “rasionalistas pasar” dalam organisasi produksi.[4] Dalam bukunya Warto menjelaskan bahwa, hutan pada masa ini sudah dijaga sedekian rupa agar, pengawsan hak hutan untuk negera tak dicederai oleh para pencuri yang sering berkeliaran didalam hutan. Makna pencuri disini sebanarnya bukan merupakan hal yang asing, atau orang asing yang ingin mencuri  hasil-hasil hutan, melainkan adalah masyarakat hutan. Mereka dijauhkan oleh mata pencaharian mereka, komoditi alam mereka dan dari ekologi mereka. Pemerintah kolonial, pada periode ini, juga menerapakan sebuah posisi baru dalam masyarakat yang kemduian dicoba diikut sertakan dalam struktur kolonial,penjaga hutan, para mblandong.[5] Kedua jenis pekrjaan ini memilki peran yang kuat dalam mengeksploitasi hutan, merupakan struktur terbawah dari pemerintahan kolonial saat itu.
Tanah : Antara Kebijakan dan kebutuhan
Tanah memang memang menjadi unsur penting dalam segi keidupan, utamanya dalam kondisi masyarakat remabang khususnya dan masyarakat Hindia-Belanda yang enunjukkan kearah perkembangan kapitlis membuat tanah menjadi perebutan yang tak terhindarkan. Meski pada akhirnya akan dapat diketahui siapa pemenang dalam perebutan antara pemodal dan orang-orang pribumi awam. Sistem tanah yang dianut oleh masyarakat trandisional mempunyai peran selanjutnya dalam hal penentuan sikap masyarakat hutan akan nasib tanahnya. Teori lama mengenai perolehan hak milik karena “ocupatio” yakni pendudukan tanah yang tergolong “res nulius” yaitu tanah yang belum dimiliki oleh seorang.[6] Tanah wilayah hutan, umumnya lebih bersifat luwes dalam hal pengelolaannya, sebab kepadatan pendudukan yang masih rendah di wilayah kehutanan membuat tanah masih menjadi barang yang bisa didapatkan dengan mudah, tak seprti diwilayah pedesaan agraris yang menggunakan sistem persawahan yang cenderung stagnan kepemilikannya. Kebijakan tanah yang diterapkan oleh pemerintah kolonial yang menetapkan tanah yang tak memilki tuan bersdarkan UU Agraria tahun 1870, menjadi sepenuhnya milik negera menjadi tantangan tersendiri bagi masyarkat hutan. Tanah hutan yang perlahan dikuasai mulai menimbulkan adanya konflik tersendiri. Upaya diplomasi dengan menggunakan konslodasi nampaknya tak mungkin dilkukan oleh masyarakat hutan. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh Scott, yang mengatakan bahwa suatu pihak yang mempunayi kedudukan kuat dalam perundingan atau yang memiliki kekuatan paksaan, memaksakan suatu pertukaran yang tak sepadan (James C.Scoot 1938:259).[7] Kondisi ini, terus berlanjut dalam masyarakat hutan yang menimbulkan adanya gejolak atau bentuk protes yang dilukan oleh masyarakat hutan, salah satunya adalah mencuri kayu-kayu untuk dijual ke para penyelundup dengan harga yang lebih murah dibandingkan kayu legal. Tindakan-tindakan semacam ini sebenarnya merupakan suatu bentuk politik yang dilakukan oleh masyarakat, dalam terminologi gerakan sosial umum disebut sebagai gerakan protes secara defensi, atau sering disebut senjatanya orang-orang kalah menurut pengertian Scoot.  Dalam beberapa kasus, gerakan-gerakan semacamini juga didukung oleh suatu pemimpin yang kemudian sering desebut sebagai Ratu Adil (messianisme)[8] seperti gerkan saminisme yang dipimpin oleh Samin Surosentiko. Gerakan semacam ini, menurut Japers yang pernah meneliti masyarakat Samin yang ada diwilayah Rembang, yang kemudian mengritik gerakan semacam ini, timbulsebagai akibat asas-asas politik Etis yang dengan cepat terlalu tergesa-gesa memaksakan perubahan-perubahan masyarakat yang ia rasakan sebagai beban tertalu berat pada rakyat.[9]


[1]Rachel Wrangham (art).Diskursus Kebijakan Yang Berubah dan Maysrakat Adat 1960-1999. Lihat Ida Aju Pradja R, Carol.J.P.R.2003.Kemana Harus Melangkah ? Masyarakat, Hutan dan Perumusan Kebijakan di Indonesia.jakarta: Grafika Mardi Yuana. Hal 26-27
[2] Ibid, Hal 25
[3] Warto.2001.Blandong: kerja wajib eksploitasi hutan di Karesidenan Rembang abad ke-19.Pustaka Cakra Surakarta.
[4] Roderick Martin.1990. Sosiologi kekuasaan. Jakarta: Rajawali. Hal 193.
[5] Istilah mblandong, merupakan istilah umum yang dipakai hingga kini dalam masyarakat pedesaan, untuk menyebut salah satu profesi yang berhubungan dengan para pencari kayu,dalam satuan industri. Yang membedakan para mblandong dengan para pencari kayu Hutanbiasa adalah, hanya secara kunatitas dan kepentingan terhadap kayu. Para mblandong bekerja untuk mendapatkan Upah, sementara para pencari kayu hutan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
[6] Purnawan Basundoro.2009. Dua Kota Tiga Zaman: Surabaya dan malang Sejak Zaman Kolonial sampai Kemerdekaan. Yogyakarta: Ombak. Hal 30
[7] Tri Hnadayani. Petani dan Tembakau Gupernemen di Karesidenan Rembang pada Periode Penanaman Tanaman Wajib.Hal 8 (Dalam jurnal, Akses 20-04-2013 pukul 21.57)
[8]William H.F,Soeri Soeroto.1984.Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah Revolusi. Jakarta: LP3ES. Hal 219
[9] Onghokham.1989. Runtuhnya Hindia Belanda. Jakarta: PT. Gramedia. Hal 51-52