Rabu, 17 Juli 2013

Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa (S.M.P Tjondro, Gunawan W, Ed) dan Masyarakat Desa Dalam Perubahan zaman: Sejarah, Deferensiesi Sosial di Jawa 1830-1980 karya Fransh Hunsken




Masalah pertanahan menjadi studi menarik ketika permasalahannya selalu menempel setiap gerak zaman. Membetuk suatu kontinuitas polekmik didalam masyarakat. meski telah banyak upaya hukum dan penanggualngannya konflik tersebut tidak pernah padam. Kondisi konflik ini sebenarnya muncul dari sifat tanah yang tidak dapat digantikan dengan komponen lainnya. Tanah mengalami penysusutan setiap tahun, konsekuensi dari perkembangan manusia yang tidak terkontrol. Peperangan antara kerajaan satu dengan kerajaan lainnya teraikat dengan penguasaan tanah menjadi suatu ciri umum gerak jaman. Perebutan masalah tanah menjadi inten ketika manusia mulai menetap pada suatu tempat untuk memproduksi makanan, dari sebelumnya yang masih nomaden dengan menggumpulkan makanan. Tanah-tanah di wilayah subur selalu menjadi komponen vital bagi perebutan kekuasaan. Di Indonesia (nusantara)  tanah memiliki suatu permasalahan ganda, pertama perebutan tanah yang dilakukan pemerintah kolonial. Kedua, sistem pengaturan kepemilikan tanah yang masih simpang siur. Ketelenturan pengaturan tanah tidak hanya terjadi pada masa kerajaan maupun kesultanan melainkan di masa pemerintah kolonial berkuasa kondisinya masih sering terjadi. Dalam buku “ Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa (S.M.P Tjondro, Gunawan W, Ed)  dan Masyarakat Desa Dalam Perubahan zaman: Sejarah, Deferensiesi Sosial di Jawa 1830-1980 karya Fransh Hunsken“ menjadi bahan untuk hasil tulisan ini.
Pola pertanahan di wilayah hindia-belanda pada periode awal abad ke-19 masih belum sepenuhnya terkoordinir. Kondisi ini bukan merupakan orientasi pemerintah kala itu  belum tertatik dalam hal pertanahan, melainkan fase pada awal pergantian abad digunakan pemerintah untuk menstabilkan pemerintahan serta membangun pondasi kokoh struktur kelembagaan. Pemerintah Hindia Belanda kala itu masih menggunakan sistem lama untuk mengatur kebijakan pertanahan. Meski dengan sedikit reformasi di berbepa bagian, secara umum masih sama. Konflik yang melanda negara Induk (Nedherland) akibat perang berkepanjangan menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi. Secara beruturut di hindia belanda sudah terjadi dua kali perpindahan kekuasaan hanya selang periode dua dasawarsa awal abad ke-19. Pertama adalah W.H Deandles yang berkuasa mewakili Prancis tahun (1808-1811), disusul selanjutnya Thomas Raflles (1811-1816) mewakili Inggirs. Pada masa pemerintahan Rafles sudah terdapat penanganan dalam bidang agraria. Diantaranya adalah sistem pembayaran pajak bagi para petani untuk hasil sawah mereka. Sistem tersebut menjadi titik tolak perubahan mekanisme pembayaran pajak pada pertanian. Dampaknya adalah semakin lemahnya para pejabat pribumi, sepeti priyayi dan bupati karena tidak dapat mengeruk kekayaan dari rakyat. Sebelumnya bayaran mereka adalah sawah apanage (lungguh) didesa-desa kekuasaan administratifnya , selama Raflles berkuasa dipotong dengan pengajian setiap bulannya.
Sistem baru pengolaan tanah paska lengsernya Gubernur Jendral Inggris, digantikan dengan sistem semula lama. Artinya terdapat suatu pengulangan mekanisme yang ada, sehingga tidak jarang petani menjadi korban ekplotasi kekuasaan. Memang disadari atau tidak, pola sistem kekuasaan di dalam pemerintah koloinial Belanda sengaja menggunakan sistem indeirect rule, dengan memanfaatkan struktur hierarkis pribumi yang telah lama terbentuk. Kondisi berbeda tentunya terjadi ketika dibawah Inggris yang menerapkan struktur adminsistrasi negera modern. Pola sistem kekuasaan pemerintah kolonial memang memberikan perlindungan didalamnya sebab peraturan yang memberatkan rakyat sengaja ditampilkan agar rakyat memusuhi para elit pribumi. Bupati serta struktur kebawah mesarakan sentimen dari rakyatnya yang dahulu begitu patuh terhadapnya. Kondisi rakyat yang miskin menjadikan konflik dapat diartikan sebagai lahan kering yang, setiap saat akan bisa terbakar (Mao tse Tung). Konkritnya adalah perang Jawa yang berlangsung dari 1825-1830. Meski tujuan awalnya adalah untuk mengulingkan kondisi kesultanan Jogjakarta dalam realitasnya menjadi meluas ke ranah konflik ras, antar pribumi dengan pemerintah kolonial dan orang Tionghoa. Sasaran akumulasi kekecewa masyarakat lapis bawah dengan para penikmat keringat mereka. 
Kebijakan Cultuurstelsel
Kebijakan pemrintah kolonial dalam memaksimalkan hasil produksi pertanian ditandai ketika Van Den Bosch menjabat sebagai gubernur Jendral. Bosch mererapakan kebijakan penanaman tamanam komerisal yang diberi nama Cultuurstelsel. Sistem yang  mengasilkan surplus besar bagi pemerintah, setelah perang Jawa menghabiskan cadangan dana kas negara. Cultuurstesel secara terminologi sebenarnya mengacu pada sistem budidaya tamanam. Maknanya menjadi konotatif ketika sistem tanam paksa pada realitas menunjukkan kesengsaraan berkempanjangan. Tanaman utama hasil kebijkanan ini antara lian, Gula, Nila dan Kopi. Ketiganya menjadi komoditi unggulan dipasaran dunia. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan di hindia belanda, komoditi hasil  taman mayoritas adalah tebu. Surplus besar berbanding terbalik dengan kondisi alat produksi, petani sebagai reduksi dari beban yang kebijakan tersebut. Kesengsaraan petani pada saat sistem taman paksa berlangsung bersifat ganda. Pertama, kebijakan penanaman tamanan ekspor adalah 1,5 dari total luas sawah petani. Dalam peraturan kebijakan, seharunsya petani dapat menjual dengan harga yang ditentukan oleh para pengepul (aparat). Akan tetapi, peraturan hanya berlaku pada taraf  hukum tertulis saja. Diberbagai desa, banyak hasil tamanam yang mereka jual dibeli. Petani dalam hal ini, tidak memiliki pilihan lain. Ssitem pemasaran harga menjadi monopoli pengepul sedang petani tidak memiliki akses untuk penjualan hasil tamanam diluar birokrasi pemerintahan. Kedua, permasalahan semakin dibebankan oleh petani, ketika para kepala desa yang bertugas untuk mengumpulkan hasil  panen ditiap desa sering melakukan korupsi. Salah satunya dengan memalsukan harga pasaran lebih rendah. Akbiatnya petani sering merugi bahkan  untuk modal taman. 
Para petani yang tidak memiliki tanah, sistem tanam paksa mengaharuskan untuk melakukan wajib kerja. Peraturan wajib kerja diberlakukan dengan mengakomodir para kepala desa sebagai bagaian pelaksanaan pendataan penduduk. Petani buruh yang tidak mmemilki tanah mendapatkan upah dari kerjanya mengolah sawah, meski beban kerja dengan hasilnya memiliki perbandingan jauh. Komersialisasi pertanian merupakan momentum baru bagi masyarakat pribumi di Jawa. Pengenalan uang dalam proses transaksi juga dikenalkan pada masa ini. Pola penguasaan petani oleh pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari peran pejabat pribumi dan monopoli pangan di pedesaan Jawa. Dengan monolopi pangan banyak petani menjadi tergantung dengan upah dan lapangan kerja yang disediakan oleh pemrintah hindia belanda.
Sistem baru
Sistem taman paksa sudah diterapkan oleh pemerintah kolonial pada akhirnya menuai protes. Upaya tersebut dilakukan oleh kaum liberal hindia-belanda. Protes yang diajukan tak lain sebagai tanggapan realitas yang mengerikan dari diberlakukannya sistem tanam paksa. Banyak penduduk mati kelaparan akibat tidak tersedianya kecukupan pangan. Jalan-jalan diwilayah perkotaan banyak dipenuhi oleh gelandangan  tidak sedikit kondisi psikis juag dialami oleh mereka. Tuntutan kaum Liberal terjadi sesat setelah terjadinya kamatian masal diwilayah Demak akbiat kelaparan. Mereka menuntut diberlakukannya sistem pertanahan yang lebih manusiawi, lebih memberi kebebasaan kepada para petani untuk mengolah sawah mereka. Protes mulai terjadi pada pertengan abad ke -19, dengan mendesak pemerintah di Hindia-Belanda bahkan juga disertai gugatan di negeri Belanda. Pandangan lain diberikan oleh pemerintah yang merasa akan merugi biladiberlkaukan kebijakan liberalisasi pertanahan di hindia belanda. Kebutuhan pasar dunia mengenai bahan mentah tropis yang besar menjadi pertimbangan lain. Sehingga wacananya mengalami tarik ulur dan baru diputuskan pada tahun 1870 ketika dikerluarkannya Agrarische Wet dan Agrarisch Besuilt .
Corak dominan penguasaan tanah pada masa liberalisasi adalah terbukanya pintu bagi pengusaha swasta untuk turut serta mengambil keuntungan. Para usahawan ini muncul dari golongan Indo, orang Eropa dan Cina. Yang terkahir dalam perkembanganya mendominasi jalannya perkembangan monopolisasi tanah. Berbeda dengan sistem monoteisme ekonomi yang berlangsung pada sistem tanam paksa. Peran negara dalam kebijakan baru ini mengalami pengurangan, meski masih tetap memilki otoritas penuh. Munculnya tanah pertikelir dalam sejarah Indonesia juga muncul pada masa ini. Tanah partikel merupakan tanah yang dijual kepada perorangan oleh pemrintah kolonial. Biasanya dibatai oleh periode panjang, seperti 25-75 tahun. Pengembangannya pola penguasaan tanah tidak hanya berlangsung pada sektor ekonomi pertanian semata, dibidang ekonomi perkotaan sistem tanah partikel juuga menguntungan bagi pihak swasta sebagai pengelola. Tanah-tanah di perkotaan yang padat dapat digunakan penarikan pajak hunian pada setiap penghuni. Munculnya proses kontrak perumahaan ini tidak terlepas dari industrialisasi yang sdeang berlangsung diwilayah perkotaan. Kota menyediakan tempat untuk memilih pekerjaan dengan banyak variasi dibandingan dengan wilayah asal.
Sistem kepemilikan tanah masyarakat
Masyarakat desa memiliki sistem tersendiri dalam pembagian tanah. Kepemilikan tanah pada umumnya memang telah terjalin sejak lama. Hal yang umum dalam sistem kepemilikan tanah di desa adalah milik perorarngan turun temurun. Penemuan tanah dalam sistem ahli waris penerima tanah pada umumnya anak pihak laki-laki keluarga (paterlinial). Pola kepemilikan tanah jenis ini juga didahalui dengan sistem penemuan tanah (occupatio)  tanah yang ditemukan oleh penggarap pertama akan menjadi hak miliknya. Fungsi terus menerus menerus berjalan dengan pembagian tanah secara merata kepada keluarga. Selanjutnya adalah jenis kepemilikan tanah secara komunal (gemeen bezit). Penggunaan tanah komunal dalam masyarakat desa harus meminta ijin kepada lurah serta perangkat desa lainnya. Untuk pembagiannya tanah komunal dipekerjkan secara bergilih oleh masyarakat desa dengan kesepakatan bersama.Tanah komunal tidak dapat diperjual belikan hanya dapat digunakan saja. Dalam pembagiannya tanah komunal mempunyai kencedurngan menimbulkan konflik. Hal ini tidak terlepas dari pembagian wewenang penggarap yang kaku.
 Jenis lahan yang dikenal oleh masyarakat desa lainnya adalah tanah Bengkok. Fungsi tanah ini adalah untuk gaji para pejabat desa dengan memiliki lahan ini selama menjabat sebagai kepala desa. Terdapat tiga komponen perangkat yang mendapat tanah bengkok tentu dengan luas yang berbeda sesuai dengan jabatan. Lurah ( kepala desa) mempunyai tanah bengkok paling luas dibandingan dengan milik carik maupun kamituwa. Saat ini upah berupa tanah bengkok kepada kepala desa  masih berlaku di pedesaan Jawa, meski beberapa diantaranya sudah menggunakan sistem gaji tunai dari pemerintah. Bengkok dewasa ini mengalami sebuah penyusutan terus menerus. Hal ini terjadi ketika tanah komunal milik desa yang sudah habis untuk pembangunan desa. Sehingga tanah bengkok dijadikan sebagai pengganti tanah komunal untuk keperluan lahan desa.
Selain tanah persawan seperti yang diuraikan, jenis tanah pekarangan dan tegalan juga terdapat pembagian tersendiri. Meskipun fungsi keduanya tidak sebesar tanah persawahan, setidaknya peran keduanya menjadi sumber cadangan bagi masyarakat untuk melewati masa paceklik. Khusus tanah tegalan dibeberapa desa di Jawa fungsinya menjadi utama ketika diwilayah desa tersebut kurang cocok untuk hasil persawahan. Desa-desa yang mengandalkan pola tegalan umumnya memiliki iklim kering dan gersang. Hasil tamanan dari pola penanaman tegalan adalah palawija, seperti ketela, kedelai dan kacang. Bila penggunaan sistem tegalan lebih merupakan suatu pilihan geografis, kepemilikan pekarangan memiliki peran yang berbeda. Umumnya dipedesaan Jawa masa kolonial banyak yang memiliki tanah pekarangan. Fungsinya sebagai media ketahanan pangan dan kesehatan, sebab umumnya juga banyak ditaman jenis obat-obatan herbal. Kedua jenis tamanam dalam pola kepemilikannya hampir menyerupai sistem kepemilikan tanah persawahan. Yang membedakan adalah tanah pekarangan bila tak memilki hak waris akan digunakan oleh desa atau disewakan kepada masyarakat dengan perantara kepala desa. Otoritas desa juga berperan dalam pengawasan penggunaan tanah liar (woeste ground) diwilayah desa. Sebelum pesatnya penduduk di Jawa dan maksimasilasi lahan, desa banyak memiliki lahan liar yang tak memiliki tuan. Biasanya adalah wilayah hutan, untuk mengamankan aset desa, kepala desa menerapkan beberap  kebijakan untuk membatasi eksplotasi hasil tanah tersebut. Beberap kasus, tanah liar juga sering disewakan oleh lurah.
Ikatan Masyarakat
Beberapa uraian diatas telah menjelaskan mengenai pola kepemilikan tanah di masyarakt pedesaan. Dari berbagai peraturan  (norma) yang telah disepakati oleh masyarakat, sebenarnya dari hari kehari mengalami suatu pergeseran secara gradual. Berubahnya masyarakat dalam mengelola pertahan tidak terelepas dari peran masyarakat desa untuk terus mengaktulisasikan kehidupannya. Sistem pengolaan dan pembagian tanah sebenarnya merupkan sebuah warisan dari proses terbentuknya suatu ikatan masyarakat. jalaninan ikatan masyarakt dilatarbelakangi oleh ikatan emosional yang kuat serta internaliasi kebudayaan yang diserap oleh perespon kebudayaan. Unsur dari dalam komunitas dalam mengupayakan adanya perubahan nampaknya dapat diterima secara langsung oleh penduduk. Sebelum kedatangan kolonialisme yang dibawa orang-orang Eropa (lepas dari ikatan Kerajaan). Dalam struktur trandisional kepemilikan tanah dapat dibagi menjadi tiga golongan stratifikasi masyarakat. Pertama, kelompok gogol atau warga desa inti, yaitu keturunan para perintis yang pada waktu lampau membuka tanah di desa. Mereka mempunyai tanah, rumah dan perkarangan merekalah yang kemduian menyandang beban penuh dan hak penuh sebagai warga desa. Kedua, kelompok yang disebut indung,yang memiliki rumah atau tanah, tetapi bukan kedua-duanya. Mereka tidak mempunyai hak penuh maupun kewajiban penuh. Ketiga, para numpang, yang tidak mempunyai tanah atau kebun. Rumah merreka dibangun  di atas milik orang lain. Mempunyai status lebih rendah, hidup bersama dalam suatu keluarga dengan menjadi sebagai pelayan dan sebagainya (van Vollenboven 1918, hlm.527, dan lain-lain).
Sistem pembagian kerja pada masyarakat pertanian di Jawa sebelum kedatangan kolonialisme dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, sistem mertelu dimana pemilik tanah menanggung biaya benih (dan, samapi pada saatr penghapusan sistem ini, juga bayar pajak-pajak tanah) dan memungut 2/3 hasil panen, sisianya merupakan hak penyewa atau penyekap. Kedua, Merepat mempunyai persyarakat sama dengan pola mertelu yang membedakan hanya pemilik tanah mendapat bagian 3/4 bagian hasil panen dan bagian untuk penyekap. Ketiga, pola Nyeblok atau ngepak penggarap melakukan semua pekerjaan, dari membajak, menyiangi sampai menanam. Kemudian pemilik tanah mengambil alih pekerjaan ( mehngatur pengairan atau panen). Penggarap menerima 1/5 hasil panen. Keempat adalah sistem Derep, penggarap atau buruh terutama menanam padi, tetapi dapat diminta untuk mengerjakan pekerjaan lain sampai penen tiba. Buruh ini menerima hasil 1/5 hasil padi. Terakhir, adalah Gotong royong sebuah sistem yang biasanya mengikutkan anggota keluarga saja. Penggaap mendapat bagiam yang telah ditentukan sebelumnya dan sesuai dengan kebiasaan.
Pergeresaan pemaknaan kepemilikan tanah dalam masyarakat didahului dengan faktor kekuatan baik introgen maupun eksogen yang mulai menguat serta perlahan menggeser sistem tatanan formal. Pengaruh luar dalam proses pergerseran terlihat dengan diberlakukannya cultuurestelsel dan Agrarische Wet. Petani secara revolusif mengalami pencopotan hak milik. Tanah-tanah petani dikuasai oleh pemerintah kolonial dan mereka petani pemilik lahan harus bekerja dilahan mereka sendiri. Proses pencopotan hak trandisional ini selama periode kedua kebijakan tersebut berlangsung adalah hilangnya tanah milik komunal desa yang dulu banyak,  kini hampir tidak ada hak komunal, penguasaan tanah lebih bersifat pribadi. Sifat kepemilikan pribadi dalam struktur pemeintahan sulit terjadi karena terjadi “pengurungan” oleh hak-hak kolektif yang dimnafestasikan oleh penguasa kolektif.
Faktor endogen yang mempengaruhi ikatan masyarakat adalah pembagian tanah. Meningkatnya nilai tanah dalam komunitas pedesaan juda dapat dijadikan ukuran. Desa yang secara adminstratif tidak mengalami perluasan berbanding dengan semakin bertambahnya penduduk. Contoh ini juga dapat dilihat dari pola pembagian tanah dalam keluarga. banyaknya anak dalam keluarga memperkuat ketegangan atas hak tanah. Dalam beberapa studi, terdapat penjelasan menarik dimana pola keluarga pedesaan Jawa dari satu generasi ke genari berikutnya terus mengalami kemerosotan ekonomi. Penjelasan ini nampak relevan ketika terjadinya pembagian warisan tanah yang dari generasi ke genarasi berikutnya semakin kecil. Sehingga tanah yang dijadikan sebagai produksi ekonomi menjadi berkurang. Dalam masyarakat pedesaan Jawa fungsi desa sebagai ikatan komunal memiliki fungsi domiman dari pada ikatan kesukuan.
Masyarakat Perdesaan Jawa dalam Perubahan
Selama dasawarsa terakhir masyarakat pedesaan Jawa telah mengalami perubahan-perubahan secara struktural yang menentukan. Hal ini tercermin dalam berbagai pola penguasaan tanah. Berlakunya kebijakan baru yang telah diuraikan diatas memberikan konsuensi perubahan terhadap masyarakat desa. Kebutuhan materil mulai menampakan interfensi kepada norma kabudayaan desa. Penggunaan monetiesme dalam penukaran “uang” memberikan pukulan terhadap masyarakat desa. Petani yang sebelumnya mengenal sistem tukar menukar secara “barter”berlangsung harus menggantinya. Memang dalam sejarahnya, penggunaan “uang” guna keperluan transaksi di Jawa sudah dikenal beberapa puluhan tahun (periode VOC) namum fungsinya hanya sebagai pemambah, sedang transaksi trandisional masih diperbolehkan. Pengenalan mata uang kemudian akan merubah pola masyarakat desa yang bersiafat “horisontal” secara bertahap berubah kearah kepemilikan “vertikal”. Berbeda dengan kebijakan pendahulunya nampaknya perintah kolonial ini menerapkan seutuhnya kebijakan monoteisasi. Akibatnya tidak ada tukar menukar hasil kerajinan masyarakat dengan komunitas luar. Sedikit tambahan, pedesaan Jawa memiliki mata pencarian sebagai pengrajin industri kecil. Usaha ini meningkat ketika penati mengalami musim tunggu sebelum musim panen dan taman kembali.
Desa menjadi tempat pemupukan golongan termajinalkan yang sebelumnya dapat bertahan. Golongan tersebut adalag para numpang yang secara status sosial tidak mempunyai saluran ekonomi secara tetap. Komersialisasi hasil tanaman mendorong orang dari golongan numpang ( nusup, tlosor atau bujang) semakin banyak dipedesaan jawa. Munculnya fenomena numpang terjadi ketika banyak petani ( yang memiliki tanah kecil) kehilangan tanah akibat tidak bisa mengolahnya. Tekanan dari sistem liberalisme mebuat banyak petani kecil menjual sawah mereka dan menjadi buruh. Seperti studi kasus yang dilakukan oleh Chandra Bhal Tripathi, di desa terdapat beberapa golongan buruh tani. Diantaranya adalah kuli keceng, kuli kendo, gundul, magersari, dan mondok empok. Terpisahnya golongan buruh menjadi bererapa bagian menjelaskan adanya pemisahan secara hierarkis masyarakat desa dalam beberapa bagian yang semakin kompleks.
Pengaruh lain dari terakumulasinya kebijakan pemerintah kolonial adalah munculnya sistem buruh. Menurut teori marxisme, buruh pekerjaan yang tumbuh pada era industrialisasi, menggantikan pola ferodalimse menuju kapitalisme. Buruh menurut terminologi marxis dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki alat produksi sendiri. Mereka terlepas dari pekrjaannya, pola ini yang dimanakan oleh pengikut Marx sebagai “keterasingan” manusia. Meskipun kondisi tersebut tidak baku seperti terjadi di Hindia-Belanda, setidaknya menurut pengertinanya munculnya kapitalisme memuculkan golongan pekerja. Kondisi buruh di Hindia-Belanda memiliki dilema panjang, sebagai konsekuensi belum matangnya industrilisasi. Pemerintah Hindia-Belanda yang masih mengalami “ketidakstabilan” lebih banyak mengupayakan buruh paksa tanpa upah. Mobilisasi pemerintah untuk mendorong para petani menjadi buruh juga mengalami kendala. Petani pedesaan yang dikatan pasif dalam meingkatkan pengasilhannya, mengalami suatu ketenangan batin dan selalu merasa cukup. Kondisi yang tentu berbeda di Eropa dimana persaingan peningkatan ekonomi menjadi sutau kewajaran, orang Jawa dengan sloganya nrima ing pandum menangappinya dengan arif. Buruh upah hanya ada terdapat dikota-kota besar pusat admintrattif dan perdagangan yang umumnya memiliki mekanisme terstuktur guna pembagian buruh. Sebenarnya di wilayah pedesaan menurut Malinowski juga banyak orang yang menganggur, seperti para numpang akan tetapi mereka difalitasi oleh penduduk desa dengan gotong royong. Perilaku sambatan dan gotong royong dalam masyarakat mengalami pelapukan ketika terjadinya monoteisasi alat tukar.
Munculnya Konflik Pertanahan
Gerakan gerakan pertani dalam sejarah Indonesia mengalami beberapa fase dalam setiap konflik yang timbul. Masyarakat desa yang adem ayem, trentem gemah ripah loh jinawi terusik oleh perubahan masyarakat yang menyeret mereka dalam percaturan politik meluas. Terjadinya konflik memiliki penjelasan berbededa dalam mendeskripsikan maknanya. konflik terjadi ketika masyarakat dalam suatu komunitas tidak dapat menerima paksaan dari luar (sistem), atau bisa terjadi ketika sistem yang ditawarkan menyalahi aturan masyarakat. Konflik juga dapat muncul menjadi suatu letusan peristiwa yang dijadikan sebagai tujuan. Yang terkahir ini menjadi pola umum dalam serangkain pergerakan kaum tani. Tanah mereka dan hak-hak yang sudah tidak dapat ditawar oleh mereka menjadi titik nadir terjadinya suatu pemberontakan. Gerakan petani dalam historiografi Indonesia yang paling fundamendal dalam mengupas gerakan adalah studi Sartono Kartodjirjo tentang Pemberontakan Petani Banten tahun 1888. Hingga kini studi tersebut menjadi bahan rujukan wajib bila ingin mengetahui sejarah konflik pertanahan di Indonesia. Bila dilihat dari masa studi tersebut setidaknya didapati sebuah masa dimana kebiajakn pertanian kolonial sudah berlangsung hampir setengah abad (dari Cultuurstelsel,1830) dan Agrarische Wet 1870. Interpretasi penulis menjelaskan peristiwa pertsebut merupakan akumulasi permaslaah pertanian yang terus mengalami kemsrostotan.
Timbulnya gerakan petani sering terjadi akibat dorongan-dorongan spiritual dalam mentalitas penduduk desa. Agama menurut Cristoper Dowson adalah kunci dalam sejarah karena gerakan akan mempengahuri pola dan kebudayaan dalam suatu masyarakat. Ikatan agama menjadi unsur penting selain kesamaan status dan kemiskinan materil. Dalam gerakan petani Banten diatas, muncul pemimpin kharismatik dalam mempimpin suatu gerakan. Mesianisme atau gerakan “Ratu Adil” menjadi unsur penting dalam memahami corak dalam gerakan. Kyai dalam dalam peranan ini membantu untuk menguatkan semangat para petani untuk memberontak. Salah satu  gerakan paling umum di negara-negara sedang terjajah adalah mengusir orang “kafir”  dari bumi petiwi. Semangat untuk melawan musuh agama menjadi suatu keharusan bagi petani. Faktor agama yang menjadi pioner contoh pergerakan petani kemudian mengalami perubahan pada abad ke-20 ketika banyaknya ideologi serta intelektualitas yang memerankan menciptakan gerakan.
Awal abad ke-20 memilik sedikit banyak memiliki karakteristik berbeda dengan jiwa jaman abad ke-19. Periode ini dipandang sebagai periode pencerahan bagi bangsa Indonesia. Politik Etis sebagai usaha pembebasan ketidakberadaban penduduk Hindia-Belanda dijadikan patokan munculnya bibit-bibit baru kaum pergerakan nasional. Pergerakan konflik petani belum muncul selama dasawarsa abad ini konsidi lainya ditandai sebagai munculnya organisasi kenasionalan, seperti Budi Utomo, Sarekat Islam (SI) dan Indische Partij. Gerakan kaum petani menjadi semakin mantap dengan dorongan munculnya partai beraliran Marxis yakni Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1920. Partai yang mengusung gerakan revolusi tersbebut mendapat pengikut ribuhan pada awal pendiriannya yang sebagian besar merupakan kaum buruh pabrik  dan bauruh tani. Pemberontakan Banten pada tahun 1926-1927 terdapat isu bahwa paratai ini memfalitasinya. Kondisi pemberontakan serua juga trjadi di Sumatra Utara yang banyak dilakuakn oleh para buruh pabrik tambang batu bara dan sebagian petani. Meski gagal, dan banyak kemduian dari akitifi peberontakan dipenjarakan dan di asingkan periode ini dapat dijadikan sebagai awal adanya ideologi politik dalam gerakan petani. Dibanten pemebrontakan awalnya terlihat berhasil dalam bebarap minggu dengan menduduki kota banten, akan tetapi tersu menerus turun sebelum padam seluruhnya.
Sejauh paruh pertama abad ke-20 stabiltas ekonomi pemrntah kolonail mengalami kurva stabil. Kembalinya stablitas ekonomi merupakan wujud dari usaha penanatan pemerintahan di Hindia-Belanda. Seletah terjadinya pemberontakan petani yang di backup oleh PKI kondisi beranngsur membaik. Meski adanya pelarangan partai tersebut untuk melakukan kegiatan partai, organisasi bawah tanah masih memiliki peran besar dalam mempengaruhi opini masyarakat untuk selalu sigap. Ekonomi Hindia Belanda yang sudah sttabil mengalami guncangan hebat pada tahun 1930 dengan adanya krisis yang melanda dunia. Harga gula untuk ekpor mengalami penurunan harga sehingga banyak pabrik-pabrik yang tidak berporduksi. Macetnya produksi gula hingga berakhirnya masa kolonialime tahun 1942 belum bisa teratasi. Tutupnya pabrik gula menimbulkan dampak pada menganggurnya buruh pabrik yang sangat mengantungkan upah dari pekerjaannya sebagai buruh. Begitu sebaliknya pada masa pendudukan Jepang 1942-1945 kondisi inflasi dan penurunan ekonomi tidak dapat teratasi. Jepang hanya ingin memfokuskan diri guna mempersiapkan perang di Asia raya mencoba memobilisasi penduduk untuk melakukan kerja romussa. Petani di pedesaan dihimbau untuk menanam bahan pangan dan bahan keperluan minyak. Tanaman jarak menjadi tamanan umum pada masa pendudukan, karena digunakan untuk pelumas bahan perang. Politik Jepang di Indonesia secara umum menerapkan peraturan pemerintah kolonial. Masa pendudukan Jepang yang singkat dimata penduduk memiliki makna yang membekas, penjajah yang mengakui diri sebagai saudara tua, ternyata melakukan penjajahan lebih tidak manusiawi. Kelaparan melanda seluruh negeri karena bahan makanan hampir seluruhnya diserahakan pada kebutuhan pasukan perang jepang dibeberapa negara. Kekalahan Jepang dari sekutu pada tanggal 16 Agustus 1945 dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk merumuskan kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 agusutus 1945.
Masalah tanah yang tidak pernah berakir sepanjang jaman yang telah diuraikan oleh penulis didepan menjadi acuan untuk melihat konflik tanah paska kemerdekaan. Negara yang masih dalam keadaan “setengah sadar” mengalami keterpurukan ekonomi mendalam. Tidak ada pemasukan dalam kas negara, sebab paska perang kondisi Indonesia mennyerupai negara tidak berpenghuni, khsusunya dikota-kota besar. Kondisi kota yang untuk sementara waktu mengalami kekosongan ketika perang, berubah menjadi ramai paska perang. Peristiwa ini bukan terjadi karena sorak-sorai rakyat yang telah berhasil mengusir penjajah melainkan karena perebutan ruang kota oleh penduduk ilegal dengan penduduk legal. Legal tidak legal terletak pada presepsi bahwa penguhi sebelumnya “legal” tinggal dirumah tersebut mendapi tanahnya dijarah dan diduduki. Mirip penemuan tanah “occupatio” namum yang membedakan adalah fungsinya yang tidak sama. Untuk sementara waktu pemerintah seolah membiarkan selama tidak menyebabkan konflik yang meluas di masyarakat.
Perdesaan Jawa selama periode revolusi fisik hampir menyerupai keadaan kota. Perbadaannya terletak pada keteraturan penduduk desa dalam membagi hak milik atas tanah. Hak milik individu sebelum pendudukan dikembalikan kepada penduduk yang berhak. Akan tetapi kondisi demikiantidak berlangsung lama, kestabilan penduduk mulai mendapat guncangan ketika partai politik gaya lama PKI dan dibantu oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) mengakomdasi keluhan masyarakat, khsususnya para buruh dan numpang yang tidak memiliki pekerjaaan. Penduduk Jawa mengalami dampak pembagian hierarkis keluarga. kepimilikan tanah yang terlaif sempit membtuhkan daya kerja lebih intensif guna menghasilkan panen. Sementara pengenalan pestisida belum digunakan pada daswarsa paska kemerdekaan. Kedua organisasi kepartaian diatas kemudian membuat racangan diberlakukannya reformasi Agraria. Tujuan yang digunakan untuk meratakan ekonomi masyarakat tenryata mendapatkan tentangan yang menimbulkan peristiwa pembantian masal mulai Oktober 1965.
Pertetangan mengenai rumusahan landreform secara kaku kemduian memisahkan masyarakat desa dalam beberapa bagian kepentingan. Oreintasi keagaman sebagai sumber indentitas orang pedesaan Jawa menjadi lebih penting setelha masuknya organisasi politik masa yang cenderung memakai simbol agama. Akar orientasi yang berbeda dalam masyarakat Jawa juga dapat diamati pada sosio-budaya masyarakat. Dua agama yang masuk mempengaruhi masyarakat,  seperti agama islam, dan Hindu-budha secara perlahan memisahkannya. Masyarakat seacara umum digolongkan menajdi tiga bagian stratifikasi sosial yaitu priyayi, santri dan abangan (Cliford Greetz). Keitganya mewakili sebuah intentitas komunitas secara imajiner terpisah. Golongan priyayi mewakili orang-orang yang mempunyai hubungan dengan aritrokrasi teurun-temurun yang berakar dalam struktur kerajaan lama. Dalam dirinya priyayi dapat dikatakan mewakili keadaan luhur karena keluarga bangsawan mengajarinya. Kedua adalah santri kelompok ini sebenarnya dalam pemaknaan mengalami pergeseran. Bila semula santri diidentikan sebagai seseorang pedagang, saudagar melami kekhususan. Santri dianggap mewakili golongan agama yang secara implifis membawa ajaran fundamental islam, dengan mendiskriditkan kebudayaan Jawa. Sedang abangan mewakili gaya hidup mayoritas orang Jawa pedalaman (agraris). Memiliki unsur sinkretisme kuat dengan model kepercayaan bersifat longgar.
Land Reform sebenarnya bukanlah merupakan kebijaksanaan pertanahan yang rasional untuk Jawa, masalah lebih pokok adalah masalah kelangkaan tanah di samping masalah distribusi pemilihan tanah yang tidak merata. Distirbusi dalam undang-undang Land Reform sebenarnya memiliki mekanisme tepat dalam bidang ekonomi sebagai katalisator pembagian tanah. Namum kondisi kestabilan berbanding dengan kondisi sosial dalam masyarakat. UUPA (Undang-undang pokok agraria) disahakan oleh pemerintah pada tahun 1960. Kebijakannya pemberlakuan undang-undang yang membahas maslaah tanah sebernanya merupakan embrio dari pemrintah Indonesia untuk merevisi UU masalah sama pada tahun 1870. Hal ini menandakan bahwa kemunculannya tidak terlepas dari kebijakan serupa yang pernah diterapkan pemerintah kolonial pada abad lalu. Embrio dari permasalahan UUPA terletak menurut penulis pada pasal 7 dan 17 UUPA, dimana pembatasan hak milik maksimum dan minimum ditetapkan. Pasal ini berlaku sesuai dengan kepadataan dan luas perdesaan masing-masing. Sebelumnya pasal lebih awal dalam UUPA hanya mensyaratkan pembagian hasil antara petani pemilik dengan penggarap. Dari status pasal ini mengdikasikan bahwa petani kaya mengalami diksriminasi dan secara ekonomi paling dirugikan. Mereka tidak diperkenankan memindahkan hak milik kepada orang lain tanpa seizin Departemen Agraria.
Masalah sosial menyangkut diberlakukan UUPA adalah rusaknya distablitas politik kaum elit perdesaan. Status quo sebelum dicanangakannya peraturan tanah kondisi pedesaan relatif stabil (secara politik). Kekesaan elit desa akan termanifetasikan sedikitnya adalah aksi pembalasan 1965. Disadari atau tidak, merosotnya kewenangan adat dalam mengatur masyarakat terletak pada pendidikan politik yang diprogandakan oleh partai-partai pendukung aksi. PKI dan BTI yang membawahi gerakan perburuhan bertujuan untuk menyadarkan petani, menurut partai harus adanya revolusi pertanian. UUPA hanya sebagai letupan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka secara nasional yakni warga negara Indonesia. Aksi keperpihakan yang semula menuntut adanya kesamaan hak, menjadi semcam keperluan untuk mensejahterkan kaum buruh. Hal ini dibutkikan dengan usul-usulan PKI dalam membuat pasal dalam UU Agraria.
Konflik antar partai mulai menghiasi negeri setelah peraturan-peraturan dalam UUPA dilaksanakan. Basis ketegangan terjadi antara partai mayoritas pemilik tanah dan buruh. Disisi lain hembusan perang ideologi namapk jelas dalam kaitannya memicunya terjafi konflik. Nadhatul Ulama (NU) mewakili partai islam secara sadar melakukan tindakan-tindakan banding menyatakan beberapa protes mengenai UU yang disahkan. Wajar memang partai melakukan protes sebab NU banyak dari golongan kyai dalam strukutr kepngurasanya. Seorang Kyai yang dihormati oleh rakyat sebagai pemimpin agama rata-rata juga memiliki kekayaan lebih, dengan mengusai tanah luas perdesaan. Konfrontasi mulai timbul antara kaum agamis (santri) dengan kaum abangan yang lebih condong pada PKI. Fenoma serupa sebenarnya pada masa akaru rumput sering terjadi secara anarkhi. Seperti mobiliasasi Barisan Tani Indonesia untuk menduduki tanah-tanah kosong. Tanah yang telah ditanami menurut hukum adat akan menjadi hak garap pada para penanam. Upaya gerakan pendudukan lahan umumnya dilakukan pada malam hari. Konflik yang tidak mendukung aksi BTI terutama tuan tanah juga sering mengerahkan masa untuk mengusir para pencongkel lahan mereka. Perkelahian antara penduduk berbeda kepentingan tersebut sering menimbulkan korban.
Kesimpulan
Permasalahan tanah memang menjadi isu yang krusial dalam berbagai permaslahan terkait diatas. Tanah tetapi dijadikan sebagai aset penting dalam masyarakat karena nilanya dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Monopolisasi tanahlah menurut penulis menjadi permasalahan penting bagi penduduk. Momopolisasi disini dalam arti adalah kepemilikan tanah yang dilakukan dengan penyerobotan atau pengambilan secara paksa. Pemerintah kolonial yang mulai menerapkan ekplotasasi tanah diluar norma hukum penanaman penduduk sebelum merupakan persoalan yang menimbulkan konflik. Banyaknya tani yang dulu dapat hidup dengan kesederhanan dan tidak mengoptimalkan hasil keuntungan menjadi tantangan. Tanah mereka dipatok dengang kententuan hukum luar yang tidak berpihak pada petani. Ikatan komunal yang dibangun diatas sosio-budaya masyarakat mengalami pemudaran secara gradual.
Konflik yang terjadi dimasa berbeda seperti land reform menghembuskan permasalahan lain. Selain bentuk dari perubahan masyarakat desa yang mejemuk mulai lemah dengan  idoelogi politik memberikan motif lain dalam permaslahan ini. Petani yang dulu memiliki tanah kecil selama sebelum kemerdekaan dan dijiual karena adanya tuntutan ekonomi mulai meminta kembalinya tanah mereka. Sebenarnya membesarkan permaslahan pada salah satu parpol menurut penulis kurang tepat. Kondisi ini dapat ditarik dari beberapa faktor yang salah berhubungan. Pertama, masalah makna kemerdekaan yang diartikan secara fullgar oleh masyarakat umumnya bahwa lepasnya dari belenggu penjajahan metrupakan sebuah rahmad, rakyat berhak memanfaatkan fasilitas yang ada termasuk didalamnya adalah pengambilalihan tanah sepihak. Kedua, dalam beberapa kasus upaya penyerobotan tanah juga disetujui pemerintah meski ditanggapi secara berbeda oleh masyarakat. Sebagai contoh adalah nasionalisasi aset asing, selain melakukan penyitaan. Beberapa perusahan yang belum terdaftarkan dalam rencana sudah terlebih dahulu diduduki oleh petani dan buruh. Terakhir adalah gembar-gembor mengani ekonomi berbasis kerakyatan yang digagas pada pemerintahan Soekarno. Mandiri dalam bidang ekonomi memberikan kesempatan rakyat untuk bekerja dalam berbagai sektor termasuk unggulannya adalah dibidang pertanian.
Sebenarnya untuk memaksimalkan hasil refomrasi UUPA tahun 1960 perlu diadakan sebuah usaha kontinyu dari segala komponen dengan pemerintah sebagai fasalitator. Penulis sendiri beranggapan bahwa konflik dalam permasalahan agararia masa konteporer terjadi karena orintasi pemerintah yang kurang tepat dalam menanggapi kesesuaian ekonomi dalam negeri. Saat ini Indonesia mulai menuju masa industrilisasi pabrik-pabrik dibangun dengan menggunakan modal-modal asing. Sementara disisilain kondisi pertanian yang seharunsya dapat dimaksimalkan memngingat kondisi luas tanah Indonesia dan keseburun tanah yang baik kurang mendapat perhatian. Hal ini terbukit dengan permasalahan yang baru-baru hangat secara umum konflik tanah terjadi antara masyarakat desa dengan pihak pembembang. Dalam hal ini adalah para pengusaha yang menerobos tanah mamsyarakat. Ekonomi berbasis kerakyataan ternyata di era manodial ini semakin jauh dari cita-cita masa pemerintahan awal Indonesia.

Tanah Adat Prakaman di Kabupaten Buleleng, Bali



Urusan tanah dalam perkembangan sejarah manuasia menjadi suatu penentuan diri setiap manusia dalam hal ini juga kelompok masyarakat. Fungsi tanah selain sebagai tempat tinggal, juga merupakan sebuah lahan untuk produksi dan menghasilkan bahan pangan serta kebutuhan manusia. Perkembangan manusia yang semakin cepat degan dibarengi oleh kesempatan hidup lebih baik, menimbulkan konsuensi adanya ekologi yang tak seimbang antara manusia dengan alam. Konflik tersebut kemudian menimbulkan berbagai permasalahan, yang dialami oleh masyarakat kemudian menciptakan suatu pengaturan tanah, agar terciptanya suatu kestabilan dalam masyarakat. Dalam segi historis pembagian tanah dibagi menjadi beberapa model, diantaranya adalah ocupatio sistem penemuan tanah, yang akan digarap, sistem ini pada era modern sudah tak relefan lagi, dalam proses pertanahan sebab tanah sudah diatur sedemikan rupa (oleh negara), sehingga tak memungkinkannya penemuan tanah oleh perseorangan. Kemudian tanah Adat, yang dimiliki oleh masyarakat yang berdiam dalam suatau wilayah tertentu dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakatnya. Konsep terakhir ini, akan dibahasa dalam tulisan dibawah ini, terkait dengan sistem tanah adat prakaman (lama) di wilayah kabupaten Buleleng, provinsi Bali.
Tanah adat Prakaman diwilayah kabupaten Buleleng, didilhat secara historis tercatat dalam lontar Markandya Purana yang menceritakan perjalanan Maharsi Markandya dari Jawa Timur ke Pulau Bali (Hendriatiningsih S, Dkk, 2008:520). Pada masa ini, konsep kepemilikian tanah wilayah Buleleng, tak memilki konsep milik individual. Dalam pembagian wilayah tanahnya, ditentukan memalui ketentuan adat serta agama yang dipercayai masyarakat saat itu, yang beragama Hindu ciwa. Dalam proses perkembangannya, pada eriode abad ke 19 – 20 ketika kekuasaan kolonial masuk ke bali, terjadi pemisahan tanah adat, menjadi dua, pertama desa lama (Prakaman) dan desa baru (dinas) yang dibentuk oleh pemerintah Hindia-Belanda. Tanah adat Prakama di wilayah Buleleng dibagi menjadi beberapa bagian menurut fungsi dan tujuannya, hal ini sesuai dengan beberapa desa adat yang saat ini masih tersisa diwilayah Indonesia, yang masih menganut sistem adat. Tanah pertama adalah Druwe, tanah yang dikuasai oleh desa, seperti tanah lapang, tanah kuburan, dan tanah bakti. Kedua, pelaba pura, yaitu tanah yang disediakan untuk pembangunan pura sebagai tempat persembahyangan. Ketiga, tanah Tanah pekarangan desa merupakan tanah yang dikuasai oleh desa pakraman yang diberikan kepada krama negak untuk tempat tinggal. Terakhir adalah tanah Ayahan merupakan tanah yang dikuasai desa pakraman yang penggarapannya diserahkan kepada krama desa setempat dengan hak untuk dinikmati dengan perjanjian tertentu serta kewajiban memberikan ayahan.(Hendriatiningsih S, Dkk, 2008:523).

Dari penjelasan tanah adat di Buleleng ini, kita dapat meilhat bahwa perkembangan tanah adat, banyak dipengaruhi oleh faktor pembentuk yang kental  menyelimuti masyarakat. pergesaran kepemilikan tanah di Bali hingga kini tak besar, sebab secara kultur kebudayaanya tak mengalami perubahan yang menjasar, artinya kercayaan masyarakat bali yang memeluk agama hindu hingga kini tak berubah. Hal ini sesuai yang dikatakn oleh Cristian Dawson, yang mengatakan bahwa “agama merupakan kunci Sejarah, sebab agama akan mempengaruhi kebudayaan didalam masyarakat”. Hingga kini tanah adat diwilayah tersebut masih berfungsi, meskipun struktur kepemilikan tanah yang sah (resmi) dari badan hukum milik Negara masih belum ada hingga kini.

Monopolisasi dan Perlawanan: Negara dan Petani Garam di Madura



Kehidupan manusia tak terlepas dari kebutuhan pokok mereka untuk selalu dapat menyambung nafas. Manusia butuh makan, asupan nutrisi dalam makanan akan memperlancar metabolisme tubuh guna menunjang aktifitas sehari-hari. Makanan menjadi bahan penting yang tidak terpisahan dari sejarah umat manusia. Sehingga dalam beberapa kasus, seringkali makanan juga memicu timbulnya ekspansi, invansi bahkan kolonialiasasi. Wajar memang jenis makanan tertentu menjadi penting dari bebeberapa negera yang membutuhkannya, akan tetapi tak memiliki lahan produksi sendiri untuk menyukupi kebutuhan masyarakat didalamnya. kolonialiasasi, suatu bentuk usaha terakhir untuk menguasai tanah-tanah jajahan. Meski saat ini makna kolonilasasi mempunya konotasi yang berbeda dari kata asal “koloni” tanah pertanian, menjadi tanah penghisapan. Monopoli bahan makanan juga tak hanya berlaku pada masa emporium hingga imperium saja, hingga kini kondisi serupa juga masih relevan terjadi. Dalam bahasan pada ini,penulis membahas masa kondisi politik terkait dengan monompoli garam diwilayah pulau Madura pada masa kolonial hingga kemerdekaan.
Pulau Madura hingga kini terkenal  dengan sebutan pulau garam, julukan tersebut memang cocok, karena pulau ini menjadi basis pengolahan garam dari masa kolonial hingga kini. Kondisi geografis pulau tersebut yang memilki garis pantai yang cukup panjang serta beriklim kering, cocok untuk memproduksi garam. Kebutuhan akan garam selain sebagai bahan makanan, juga dadat digunakan sebagai pengawet makanan dan bahan untuk obat. Khasiatnya yang tak main-main membuat garam kemudian dilirik oleh VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) untuk dijadikan komoditi dagang, selain rempah-rempah yang menjadi pokok incaran. Sistem yang digunakan oleh VOC untuk mengolah garam dengan memanfaatkan sektor borongan atau orang ketiga. Kondisi ini membuat VOC dapat cuci tangan dalam hal produksi, mereka hanya menetapkan harga garam, pada para pemborong tentunya dengan harga rendah. Sedang para pemborong juga melakukanhal serupa dengan menekan ogkos produksi sebesar-besarnya  dengan mengorbankan upah para pengepul kecil yang siap menampungnya pada pemborong besar. mata rantai distribusi garam yang terlalu panjang ini, tentu menyengsarakan bagi para produksi barang tingkat pertama, yakni petani sebab monopoli perdagangan garam yang diterapkan, membuat mereka tak mendapatkan untung banyak. Buknya sistem yang dalam pengelolaan pemasaran, menimbulkan penyelundupan-penyeludupan garam dipasaran dengan harga yang lebih murah, dan para pemborong juga mendaptkan utung banyak.
Berbeda dengan VOC, pemerintah  Hindia-Belanda menerapkan sistem yang berbeda dengan memasukkan pemasaran dan pengolahan garam langsung dibawah sistem pemerintahan. Pada masa pendudukan inggris tahun (1811-1816) badan yang menangani masalah garam disebut zoutregie, sejak saat itu pula garam menjadi ototritas pemerintah. Pasca Inggris kembali terusir, pemerintah Hindia Belanda kemduian berusaha memperluas wilayah produksi tah hanya dipulau Madura, hingga kepulau-pulau jauh di Nusantara, akan tetapi usaha tersebutmenemui kebuntuan, setelah banyak pejabat yang menangani masalah  ini, terlibat korupsi. Pemusatan produksi kemudian dibatasi hanya diwilayah sekitar Madura saja, semisal Gresik dan Surabaya untuk mempermudah pengawasan pemasaran garam. Masa akhir abad ke-19 semakin mengitensifkan peran pemerintah dalam urusan garam ini, selain memonopoli penjualan, monopoli produksi juga diterpakan oleh pemrintah. Sehingga perarutan ini, kemudian memunculkan kelas-kelas pekerja dalam produksi, baik para petani, pengeruk, dan kuli-kuli. Mereka ada yang dayar tetap dan terdapat pula model bayaran harian, umumnya untuk para kuli angkut. Pada tahun 1918 merupakan puncak bagi para petani dan pemrintah, sebab harga garam yang saat itu tinggi dipasaran dan panen raya yang berhasil mengasilkan 216.000 ton garam. Hasil garam mula turun kembali hingga awal 1930 ketika kiris ekonomi melanda dunia. Usaha pemerintah untuk reorganiasi pengolahan garam menjadi modern tak sempat terwujud hingga munculnya Jepang tahun 1942.
Usaha Jepang dalam memperlakukan garam, memilki kesamaan dengan pemrinta kolnial. Akan tetapi mengingat singkatnya waktu pendudukan hingga munculnya kemerdekaan membuat pemrintah Jepang tak banyak merubah monopoli perdagangan garam. Sesudah kemerdekaan, pemrintah Indonesia mulai melakukan usaha nasionaliasasi perusahaan Asing termasuk perusahaan garam yang kemduian namanya dirubah menjadi Perum Garam tahun 1957. Usaha garam selama masa pemrintah Orde lama, tak banyak berubah,bahkan desakan yang dilakukan oleh peani garam membuat pemrintah melepaskan monopoli garam dan menyerahkannya pada petani. Tanah-tanah hasil ramapasan kolonial pada akhrinya tak dapat diolah secara baik oleh pemrintah, sehingga banyak tanah yang disewakan oleh petani dengan sistem bagi hasil. UU Agraria menjadi puncak kembali akan sistem rasionaliasasi tanah, dengan alih-alih untuk meratakan ekonomi rakyat dengan pembagian tanah yang tak jelas secara konstitusi, tentu dalam hal ini tuan tanah pemilik garam menjadi terpuruk melihat tanh-tanah  yang mereka miliki diserobot. Masa pemrintahan yang berbada antara Soekarno dan Soeharto yang berbeda terlihat puladari kebijakan pengolahan garam pada masa ini. Sebenarnya sistemnya mirip proyek pemrintah kolonial yang tak sempat dilakukan, yakni moderniasasi pengolahan garam untuk hasil ekspor. Akan tetapi usaha tersebut jugamenemui jalan buntu, pengelohan dan pemaksaan terhadap rakyat semakin membuat parapetani geram. Hingga menetusnya beberapa konflik antar petani dengan militer pemrintah. Hingga kini produksi garam terus menurun ditengah kebuthan yang meningkat. Sehingga muncul kegelian dimasyarakat, bahwa dinegara yang memiliki garis pantai terpnajng didunia, secar rasional dapat dimanfaatkan untuk produksi garam, nyatannya menjadi negara pengimpor garam dengan skala tak main-mai