Rabu, 17 Juli 2013

Monopolisasi dan Perlawanan: Negara dan Petani Garam di Madura



Kehidupan manusia tak terlepas dari kebutuhan pokok mereka untuk selalu dapat menyambung nafas. Manusia butuh makan, asupan nutrisi dalam makanan akan memperlancar metabolisme tubuh guna menunjang aktifitas sehari-hari. Makanan menjadi bahan penting yang tidak terpisahan dari sejarah umat manusia. Sehingga dalam beberapa kasus, seringkali makanan juga memicu timbulnya ekspansi, invansi bahkan kolonialiasasi. Wajar memang jenis makanan tertentu menjadi penting dari bebeberapa negera yang membutuhkannya, akan tetapi tak memiliki lahan produksi sendiri untuk menyukupi kebutuhan masyarakat didalamnya. kolonialiasasi, suatu bentuk usaha terakhir untuk menguasai tanah-tanah jajahan. Meski saat ini makna kolonilasasi mempunya konotasi yang berbeda dari kata asal “koloni” tanah pertanian, menjadi tanah penghisapan. Monopoli bahan makanan juga tak hanya berlaku pada masa emporium hingga imperium saja, hingga kini kondisi serupa juga masih relevan terjadi. Dalam bahasan pada ini,penulis membahas masa kondisi politik terkait dengan monompoli garam diwilayah pulau Madura pada masa kolonial hingga kemerdekaan.
Pulau Madura hingga kini terkenal  dengan sebutan pulau garam, julukan tersebut memang cocok, karena pulau ini menjadi basis pengolahan garam dari masa kolonial hingga kini. Kondisi geografis pulau tersebut yang memilki garis pantai yang cukup panjang serta beriklim kering, cocok untuk memproduksi garam. Kebutuhan akan garam selain sebagai bahan makanan, juga dadat digunakan sebagai pengawet makanan dan bahan untuk obat. Khasiatnya yang tak main-main membuat garam kemudian dilirik oleh VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) untuk dijadikan komoditi dagang, selain rempah-rempah yang menjadi pokok incaran. Sistem yang digunakan oleh VOC untuk mengolah garam dengan memanfaatkan sektor borongan atau orang ketiga. Kondisi ini membuat VOC dapat cuci tangan dalam hal produksi, mereka hanya menetapkan harga garam, pada para pemborong tentunya dengan harga rendah. Sedang para pemborong juga melakukanhal serupa dengan menekan ogkos produksi sebesar-besarnya  dengan mengorbankan upah para pengepul kecil yang siap menampungnya pada pemborong besar. mata rantai distribusi garam yang terlalu panjang ini, tentu menyengsarakan bagi para produksi barang tingkat pertama, yakni petani sebab monopoli perdagangan garam yang diterapkan, membuat mereka tak mendapatkan untung banyak. Buknya sistem yang dalam pengelolaan pemasaran, menimbulkan penyelundupan-penyeludupan garam dipasaran dengan harga yang lebih murah, dan para pemborong juga mendaptkan utung banyak.
Berbeda dengan VOC, pemerintah  Hindia-Belanda menerapkan sistem yang berbeda dengan memasukkan pemasaran dan pengolahan garam langsung dibawah sistem pemerintahan. Pada masa pendudukan inggris tahun (1811-1816) badan yang menangani masalah garam disebut zoutregie, sejak saat itu pula garam menjadi ototritas pemerintah. Pasca Inggris kembali terusir, pemerintah Hindia Belanda kemduian berusaha memperluas wilayah produksi tah hanya dipulau Madura, hingga kepulau-pulau jauh di Nusantara, akan tetapi usaha tersebutmenemui kebuntuan, setelah banyak pejabat yang menangani masalah  ini, terlibat korupsi. Pemusatan produksi kemudian dibatasi hanya diwilayah sekitar Madura saja, semisal Gresik dan Surabaya untuk mempermudah pengawasan pemasaran garam. Masa akhir abad ke-19 semakin mengitensifkan peran pemerintah dalam urusan garam ini, selain memonopoli penjualan, monopoli produksi juga diterpakan oleh pemrintah. Sehingga perarutan ini, kemudian memunculkan kelas-kelas pekerja dalam produksi, baik para petani, pengeruk, dan kuli-kuli. Mereka ada yang dayar tetap dan terdapat pula model bayaran harian, umumnya untuk para kuli angkut. Pada tahun 1918 merupakan puncak bagi para petani dan pemrintah, sebab harga garam yang saat itu tinggi dipasaran dan panen raya yang berhasil mengasilkan 216.000 ton garam. Hasil garam mula turun kembali hingga awal 1930 ketika kiris ekonomi melanda dunia. Usaha pemerintah untuk reorganiasi pengolahan garam menjadi modern tak sempat terwujud hingga munculnya Jepang tahun 1942.
Usaha Jepang dalam memperlakukan garam, memilki kesamaan dengan pemrinta kolnial. Akan tetapi mengingat singkatnya waktu pendudukan hingga munculnya kemerdekaan membuat pemrintah Jepang tak banyak merubah monopoli perdagangan garam. Sesudah kemerdekaan, pemrintah Indonesia mulai melakukan usaha nasionaliasasi perusahaan Asing termasuk perusahaan garam yang kemduian namanya dirubah menjadi Perum Garam tahun 1957. Usaha garam selama masa pemrintah Orde lama, tak banyak berubah,bahkan desakan yang dilakukan oleh peani garam membuat pemrintah melepaskan monopoli garam dan menyerahkannya pada petani. Tanah-tanah hasil ramapasan kolonial pada akhrinya tak dapat diolah secara baik oleh pemrintah, sehingga banyak tanah yang disewakan oleh petani dengan sistem bagi hasil. UU Agraria menjadi puncak kembali akan sistem rasionaliasasi tanah, dengan alih-alih untuk meratakan ekonomi rakyat dengan pembagian tanah yang tak jelas secara konstitusi, tentu dalam hal ini tuan tanah pemilik garam menjadi terpuruk melihat tanh-tanah  yang mereka miliki diserobot. Masa pemrintahan yang berbada antara Soekarno dan Soeharto yang berbeda terlihat puladari kebijakan pengolahan garam pada masa ini. Sebenarnya sistemnya mirip proyek pemrintah kolonial yang tak sempat dilakukan, yakni moderniasasi pengolahan garam untuk hasil ekspor. Akan tetapi usaha tersebut jugamenemui jalan buntu, pengelohan dan pemaksaan terhadap rakyat semakin membuat parapetani geram. Hingga menetusnya beberapa konflik antar petani dengan militer pemrintah. Hingga kini produksi garam terus menurun ditengah kebuthan yang meningkat. Sehingga muncul kegelian dimasyarakat, bahwa dinegara yang memiliki garis pantai terpnajng didunia, secar rasional dapat dimanfaatkan untuk produksi garam, nyatannya menjadi negara pengimpor garam dengan skala tak main-mai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar